Melihat fenomena berita 3 tahun terkahir ini, begitu banyak pasangan muda yang berlomba-lomba menikah, namun tak sedikit juga yang berhujung di meja sidang cerai.

Miris enggak sih? Iya, miris banget ya kan. Ada lah yang bilang salah si istri karena tak lihai merawat suami, ada juga yang berpendapat si suami yang enggak gesit mencari nafkah hingga istri dan anak kurang sejahtera.

Lantas, apakah alasan ini yang paling mendasar menjadi penyebab maraknya kasus perceraian yang kita dengar belakangan ini?

Gini..gini..sebelum mendidih, yuk duduk cantik dan seruput teh hangat plus pisang goreng dulu nih, biar kita enggak slek. Hahaha..

Sebagai manusia yang sadar diciptakan dan tercipta untuk bermanfaat di muka bumi ini, aku memiliki pandangan bahwa sebuah rumah tangga yang berpisah (baca: cerai), itu bukan lebih ke aspek siapa salah dan siapa yang tidak mengalah.

Tapi ini jauh mendasar daripada itu, yakni tentang seberapa paham kita dengan ilmu menikahnya itu looohhh..

Ibarat gelas kosong, dia butuh air yang diisi untuk melepaskan dahaga. Begitu pula ilmu menikah, butuh memahami ilmunya agar rumah tangga bisa berjalan dan bertumbuh bahagia.

Jadi kak, menikah itu harus mulai dari mana dong?

Ya, dari memahami ilmunya dong..

Gimana tuh memahaminya?

Ya, cari tahu dong ilmunya. Pelajari dan amalkan.

Kenapa ini menjadi butuh kak?

Ya, agar kita terbimbing dalam proses mengamalkan ibadah pernikahan. Selain itu juga sebagai benteng diri terhindar dari maksiat.

Setelah konsep awal ini dipahami, yuk kita paham dulu tentang, apa sih menikah itu?

Menikah, dalam kata, al-jam’u yang artinya bertemu dan berkumpul. Sedangkan dalam istilah berarti ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.

Jadi kak, menikah itu sebuah kewajiban ya?

Nah, sebelum aku jawab ini ada baiknya kita pahami dulu bahwa keinginan menikah itu merupakan fitrah manusia. Jadi, setiap manusia berhak dan akan merasakan keinginan itu di dalam dirinya. Ada yang memilih untuk mewujudkan keinginannya, dan ada pula yang meredamnya.

Kalau secara syariat Islam, hukum menikah itu adalah mubah, yakni jika dikerjakan berpahala, jika tidak dikerjakan tiada akan dosa padanya.

Namun Islam mengatur, menikah menjadi sebuah kewajiban ketika :

  • Mampu : orang-orang yang masuk dalam kategori mampu diwajibkan untuk segera menikah. Jika hal ini ditunda-tunda, dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam maksiat.
  • Sunah : kategori orang yang sudah mampu, tapi masih bisa menahan godaan.
  • Makruh : kategori orang-orang yang melakukan dan telah punya keinginan besar, namun belum mampu menafkahi.
  • Haram : orang-orang yang mampu menikah, namun memiliki niat buruk terhadap pernikahan dan pasangannya.

Melihat dari aturan tersebut, maka sebaiknya sebelum kita memutuskan untuk menikah, coba tanyakan ke diri kita, sebenarnya apa sih tujuan aku menikah?

Poin ini menjadi penting karena dalam menuaikan sebuah ibadah kepada Allah, dibutuhkan niat yang lurus dan kuat agar penyembahan kita terhadap Sang Khalik bisa lebih sempurna.

Karena pada dasarnya orang menikah itu dikarenakan memenuhi hajat manusia dalam mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan agama Islam.

TUJUAN & MANFAAT MENIKAH

Ada beberapa poin yang menjadi tujuan kita menikah, diantaranya :

  • Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah)
  • Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang
  • Untuk memenuhi kebutuhan seksual
  • Untuk melaksanakan perintah Allah SWT (sebagai bentuk ibadah)
  • Untuk mengikuti sunah Rasul
  • Untuk memperoleh keturunan

Sedangkan manfaat kita menikah, yakni :

  • Melaksanakan perintah Allah
  • Melaksanakan dan menghidupkan sunah Rasul
  • Menundukkan pandangan
  • Menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan
  • Terpeliharanya kemaluan dari beragam maksiat
  • Termasuk golongan yang ditolong Allah
  • Menuai ganjaran yang sangat banyak
  • Mendatangkan ketenangan hidup
  • Memiliki keturunan yang sholeh
  • Menjadi sebab semakin banyaknya umat Nabi Muhammad Saw

Bagaimana, setelah mengetahui tujuan dan manfaat, apakah kamu memilih untuk menikah?

Nah, menikah itu bukan hanya tentang kita, suami, anak, dan kedua keluarga besar. Namun, menikah itu bukan berlandaskan keinginan kita semata, melainkan apa yang diinginkan Islam.

Hanya butuh tiga rumus untuk mengetahui pernikahan seperti apa sih yang diinginkan Islam?

Pasti tidak tabu lagi di telinga kita tugas rumus ini, yakni sakinah, mawaddah, dan warohmah.

Sakina : bahwa pernikahan itu untuk mendatangkan ketenangan atau ketentraman.

Mawaddah : kasih yang ditandai adanya rasa cinta dan diwujudkan mau saling memberi.

Warohmah : bentuk rasa sayang yang berwujud mau saling menerima kekurangan masing-masing.

Singkat kata, pernikahan yang diinginkan Islam, yakni sebuah relasi antara suami dan istri yang dilandasi rasa cinta serta dipenuhi kasih sayang, agar tercapainya rumah tangga yang memberikan ketenangan dan ketentraman hidup.

Apa saja sih kak kiat agar rumah tangga menjadi tenang dan tentram?

  • Saling memaafkan
  • Saling menghormati, seperti pekerjaan, privasi pasangan, keluarga pasangan, teman-teman pasangan.
  • Saling melindungi dan mengingatkan dalam kebaikan
  • Melakukan musyawarah dalam mencari solusi

Jadi, aku ini sudah siap menikah belum ya kak?

Sini..sini..aku kasih tahu poin apa saja yang bisa di deteksi untuk mengetahui, sebenarnya aku ini siap nikah belum ya?

  • Akil baligh dan berakal
  • Mempunyai bekal ilmu
  • Bertanggung jawab
  • Siap menjadi orang tua dan mendidik anak
  • Kesiapan ruhiah

Nah..dari poin di atas jelas terlihat ya, kalau menikah itu butuh ilmunya. Jadi, bagi kamu kamu yang saat ini masih ada jomblo, sudah ih..enggak usah insecure deh..

Sudah saatnya kamu belajar ilmunya deh.. Sibukkan saja dirinya dengan membekali ilmu. Aku yakin deh, dalam proses memperbaiki diri, in syaa Allah, Allah pun sedang sibuk memilih jodoh kita sesuai kualitas yang sedang kita benahi.

Wallahu ‘alam bish shawabi..

Menikah, Harus Mulai Dari Mana Ya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *